Informasi Lengkap Tabungan Asia Plus +
Syarat & Ketentuan Tabungan Asia Plus +
- Menyerahkan Kartu Identitas Asli (KTP) untuk penabung dewasa.
- Melampirkan PASPOR / KITAS / KIMS (bagi Nasabah WNA).
- Mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembukaan Rekening.
- Setoran awal minimum Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Setoran selanjutnya minimum Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Saldo tabungan diblokir dengan jangka waktu tertentu, berdasarkan jenis hadiah langsung yang dipilih oleh Nasabah (Konsumen).
- Saldo minimum yang harus disisakan pada setiap kali penarikan sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Persyaratan pembukaan rekening tetap mengacu pada peraturan Know Your Customer dan APU PPT.
Status Rekening Tabungan Asia Plus +
Individu / Single Account
Status rekening yang dibuka atas nama nasabah sendiri. Nasabah tersebut berhak penuh atas kepemilikan rekening yang dibuka dan fasilitas pelayanan yang diberikan oleh BPR Asia Sejahtera. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening adalah nasabah yang bersangkutan.
Bersama / Joint Account ("and" dan "or")
Status rekening yang dibuka atas nama bersama / joint account. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening dan hak kepemilikan rekening diberikan kepada nasabah yang namanya tercantum di dalam buku tabungan. Yang berhak melakukan transaksi penarikan untuk jenis rekening joint account "And" haruslah kedua orang yang namanya tercantum di dalam buku tabungan dan untuk joint account "OR" adalah salah satu dari kedua orang yang namanya tercantum di dalam buku tabungan.
Manfaat Tabungan Asia Plus +
Biaya Tabungan Asia Plus +
Bebas biaya administrasi
Tabungan Anda tidak dikenakan potongan biaya rutin bulanan, sehingga saldo terus bertambah secara optimal.
- Bebas biaya administrasi.
- Biaya penutupan rekening: Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Biaya penggantian buku (hilang/rusak): Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Risiko Tabungan Asia Plus +
Penarikan hanya dapat dilakukan di kantor BPR Asia Sejahtera dengan membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan.
Saldo tabungan harus diblokir dengan ketentuan (saldo tabungan yang diblokir – nilai hadiah langsung) × 4% × jangka waktu blokir.
Untuk jangka waktu 3 s/d 5 bulan tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jangka waktu berakhir.
Penarikan dana sebelum berakhirnya jangka waktu blokir akan dikenakan penalti sebesar harga nilai hadiah ditambah 50% dari nilai hadiah, khusus untuk jangka waktu blokir ≥ 6 bulan.
Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu dengan informasi/pemberitahuan sebelumnya.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas resmi yang berlaku
- PASPOR / KITAS / KIMS (untuk Nasabah WNA)
- Formulir Pembukaan Rekening (tersedia di kantor)
- Setoran awal sesuai ketentuan produk
* Persyaratan mengacu pada ketentuan Know Your Customer (KYC) dan APU PPT yang berlaku.