Kredit

KreditInvestasi

Jenis produk kredit PT. BPR Asia Sejahtera untuk pendirian atau ekspansi proyek dan pembelian aset produktif.

Layanan KI
Ekspansi UsahaPendirian atau perluasan proyek
10 / 5 TahunSesuai jenis agunan
KompetitifStruktur pinjaman flat/floating
Proses CepatSyarat mudah dan efisien
Aset ProduktifMesin, ruko, kendaraan usaha, dll
Kredit

Informasi Lengkap KI

Definisi KI

Definisi Kredit Investasi

Jenis produk kredit PT. BPR Asia Sejahtera untuk memenuhi kebutuhan pendirian proyek atau ekspansi proyek Debitur (Konsumen), membiayai pembelian kendaraan untuk usaha pembelian mesin, pembelian ruko atau gedung, pembelian rumah/apartemen untuk inventasi dan pembelian aset lainnya dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun untuk agunan berupa Sertifikat tanah/bangunan dan bilyet deposito / tabungan, 5 ( lima ) tahun untuk agunan berupa BPKB kendaraan dan mesin, yang tidak dapat diperpanjang. Penarikannya dilakukan sekaligus dan pembayaran kembali / pengembalian pokok dan bunganya dilakukan secara angsuran.

Manfaat KI

Manfaat Kredit Investasi

  • Debitur (Konsumen) dapat memenuhi kebutuhan pendirian proyek atau ekspansi proyek, membiayai pembelian kendaraan untuk usaha pembelian mesin, pembelian ruko atau gedung, pembelian rumah/apartemen untuk inventasi dan pembelian aset lainnya. yang bertujuan untuk investasi/menunjang usaha debitu (konsumen)
  • Struktur pinjaman yang kompetitif, Debitur (Konsumen) tidak membayar lebih dari semestinya.
  • Proses kredit cepat, sehingga dapat lebih cepat mewujudkan rencana investasi.
  • Jangka waktu kredit lama yang disesuaikan dengan jenis agunan.
  • Pembayaran secara angsuran sehingga meringankan beban Debitur. Waktu pembayaran ditetapkan dan telah tercantumkan di perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank dan Debitur (Konsumen).

Resiko KI

Resiko Kredit Investasi

  • Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 3,5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
  • Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari jumlah angsuran.
  • Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, ada resiko kenaikan suku bunga dan resiko perubahan jumlah angsuran yang mungkin dapat menambah beban Debitur (Konsumen).

Jangka Waktu KI

Jangka Waktu Kredit Investasi

  • Maksimal 10 ( sepuluh ) tahun untuk agunan berupa Sertifikat tanah/bangunan dan bilyet deposito / tabungan.
  • Maksimal 5 ( lima ) tahun untuk agunan berupa BPKB kendaraan dan mesin.

Maksimal Pembiayaan KI

Maksimal Pembiayaan Kredit Investasi

Berdasarkan penilaian bank terhadap kebutuhan modal kerja Debitur (Konsumen), maksimal :

  • 90% dari harga pasar kendaraan bermotor.
  • 80% dari harga pasar ruko/ruti/gudang.
  • 70% dari harga pasar tanah kosong.
  • 70% dari harga pasar Sepeda Motor.
  • 60% dari harga pasar mesin/alat berat.
  • 50% dari total nilai stock barang.
  • 100% dari nilai nominal deposito / tabungan.

Perhitungan Bunga Kredit KI

Perhitungan Bunga Kredit Investasi

Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance.

  • Flat Anuitas adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarnya mengacu pada pokok utang awal dengan jumlah angsuran setiap bulannya sama, namun komposisi pembayaran bunga lebih besar dibandingkan pokok.
  • Sifatnya floating mengikuti perkembangan suku bunga, dapat berubah sewaktu waktu.
  • In advance, artinya angsuran pertama pada saat akad kredit. Khusus untuk in advance, ketentuannya dapat diputuskan oleh Direksi secara kasus per kasus.

Besarnya suku bunga kredit modal kerja ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.

Syarat & Ketentuan KI

Dokumen persyaratan berdasarkan jenis pekerjaan.

Dokumen Umum (Karyawan/PNS, Wiraswasta, Profesional)

  • KTP Pemohon
  • KTP Suami/Istri
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta
  • Rekening listrik/PDAM/PBB atau bukti kepemilikan rumah
  • NPWP (untuk penghasilan di atas PTKP, yaitu > Rp54 juta/tahun/jaminan berupa sertifikat)

Karyawan / PNS

  • Surat Keterangan Bekerja dan/atau Slip Gaji
  • Dokumen jaminan sesuai jenis agunan

Wiraswasta

  • Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir dan/atau bukti pendukung rincian omzet usaha
  • Bukti/dokumen izin usaha
  • Laporan Keuangan
  • Dokumen jaminan sesuai jenis agunan

Profesional

  • Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir dan/atau bukti pendukung rincian omzet usaha
  • Dokumen jaminan sesuai jenis agunan

Dokumen Tambahan Berdasarkan Agunan

  • Sertifikat / Alas Hak – AJB – IMB – PBB
  • Anggaran Perbaikan Rumah (khusus renovasi rumah)
  • BPKB – STNK – Pajak – kwitansi blanko yang ditandatangani di atas materai oleh debitur/pemilik (kendaraan)
  • Faktur untuk alat berat
  • Bilyet deposito / tabungan

Khusus

  • Akta Pendirian/Perubahan: khusus untuk pengusaha dengan badan hukum
  • Akta Pengesahan/Menkeh: khusus untuk pengusaha dengan badan hukum
  • Izin Praktek: khusus untuk profesional
  • Surat Rekomendasi Perusahaan: khusus untuk joint income suami/istri

Simulasi KI

Hitung estimasi angsuran atau bunga dengan mudah.

Coba Simulasi

Cari Kantor Terdekat

Temukan kantor BAS terdekat dari lokasi Anda.

Cari Lokasi

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami